Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia - Coggle Diagram
Sistem Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia
Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli
EENG AHMAN & EPI INDRIANI
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika ada permintaan kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini. Menurutnya, anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
ALAM. S
Tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun keatas untuk negara negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan di negara-negara maju, tenaga kerja adalah penduduk yang berumur antara 15 hingga 64 tahun.
SUPARMOKO & ICUK RANGGABAWONO
Tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja dan memiliki pekerjaan, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melakukan kegiatan lain seperti sekolah, kuliah dan mengurus rumah tangga.
Peraturan dan Undang-undang Tenaga Kerja
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 23 April 2012.
Penerbitan PP ini untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan cara meningkatkan manfaat jaminan dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans pada Selasa (8/5).
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan penerbitan PP 53 tahun 2012 itu adalah perubahan ke delapan dari PP No.14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan program Jamsostek. PP 44/1993 yang telah mengalami 7 kali perubahan ini yang merupakan peraturan pelaksanaan UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Selama ini pekerja/buruh mendapatkan perlindungan dasar melalui pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang meliputi 4 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Undang-undang Ketenagakerjaan
I. PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
II. PELATIHAN KERJA 1 PP No 23 Tahun 2004-Badan Nasional Sertifikasi Profesi 2 Perpres No 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional Pelaksanaan Psl 30 (3) UU No 13 Tahun 2003
III. PENEMPATAN TENAGA KERJA 1 UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
IV. PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Ketegori Tenaga Kerja
Menurut pendekatan angkatan kerja (labour force approach) yang diperkenalkan oleh International Labour Organization (ILO), penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua golongan yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja
Tenaga kerja-manpower (berusia ≥ 15 tahun), yang dibedakan menjadi angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
Angkatan kerja atau labour force adalah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun untuk sementara sedang tidak bekerja, dan yang mencari pekerjaan.
Angkatan kerja terdiri atas:
1.Pekerja ialah orang-orang yang mempunyai pekerjaan, mencakup orang yang mempunyai pekerjaan dan (saat disensus atau di survai) memang sedang bekerja, serta orang yang mempunyai pekerjaan namun untuk sementara waktu kebetulan sedang tidak bekerja. Yang dimaksud orang yang mempunyai pekerjaan namun untuk sementara waktu kebetulan sedang tidak bekerja contohnya petani yang sedang menanti panen atau wanita karir yang cuti melahirkan.
2.Penganggur, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, lengkapnya orang yang tidak bekerja dan masih atau sedang mencari pekerjaan. Penganggur semacam ini oleh BPS disebut penganggur terbuka.
Gizi Tenaga Kerja
Pengertian Gizi Kerja
Gizi kerja sebagai salah satu aspek dari kesehatan kerja mempunyai peran penting, baik bagi kesejahteraan maupun dalam rangka meningkatkan disiplin dan produktivitas. Hal ini dikarenakan tenaga kerja menghabiskan waktunya lebih dari 35% setiap hari di tempat kerja. Oleh karena itu mereka perlu mendapatkan asupan gizi yang cukup dan sesuai dengan jenis/beban pekerjaan yang dilakukannya.
Penyakit gizi kerja merupakan penyakit gizi sebagai akibat kerja ataupun ada hubungan dengan kerja. Pengelolaan makan bagi tenaga kerja adalah suatu rangkaian kegiatan penyediaan makan bagi tenaga kerja di perusahaan yang dimulai dari rencana perencanaan menu hingga peyajiannya dengan memperhatikan kecukupan kalori dan zat gizi, pemilihan jenis dan bahan makanan, sanitasi tempat pengolahan dan tempat penyajian, waktu dan teknis penyajian bagi tenaga kerja.