UU RI N 37 Thn 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Setiap aktivitas yang meyangkut aspek daerah dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha , organisasi politk, organisasi masyarakat, lembaga swadaya atau penduduk indonesia