Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PM ESDM NO 10 THN 2020
PERUBAHAN ATAS
PM ESDM NO 45 THN 2017
…
PM ESDM NO 10 THN 2020
PERUBAHAN ATAS
PM ESDM NO 45 THN 2017
PEMANFAATAN GAS BUMI UTK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
-
Pasal 2 PM 45 2017
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai pemanfaatan Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik milik PT PLN (Persero) maupun BUPTL pada sistem tenaga listrik.
-
BAB III
HARGA GAS BUMI
Pasal 5 PM 45 2017
(2) Penetapan harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
-
-
-
-
(1) Menteri menetapkan harga Gas Bumi dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik.
Pasal 6 PM 45 2017
(1) Harga Gas Bumi di Titik Serah Hulu untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai keekonomian lapangan Gas Bumi dengan mengutamakan perhitungan harga Gas Bumi tanpa eskalasi.
(2) Harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik dihitung berdasarkan komponen harga Gas Bumi dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi ditambah biaya penyaluran Gas Bumi.
Pasal 7 PM 45 2017
Dalam hal titik serah penjualan Gas Bumi selain di pembangkit tenaga listrik (plant gate), pelaksanaannya ditetapkan sebagai berikut:
-
b. PT PLN (Persero), BUPTL, atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi wajib menjamin penyaluran Gas Bumi dari Titik Serah Hulu sampai ke pembangkit tenaga listrik (plant gate);
c. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi wajib melakukan perjanjian penyaluran Gas Bumi dengan pemilik pipa dan/atau membangun serta mengoperasikan infrastruktur untuk menghubungkan Titik Serah Hulu sampai ke lokasi pembangkit tenaga listrik (plant gate); dan
d. Dalam hal belum tersedia infrastruktur pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, PT PLN (Persero), atau BUPTL dapat mengajukan persetujuan untuk membangun dan mengoperasikan infrastruktur Gas Bumi untuk kepentingan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 PM 10 2020
(1) PT PLN (Persero) dan BUPTL dapat membeli Gas Bumi melalui pipa dengan harga Gas Bumi dipembangkit tenaga listrik (plant gate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), paling tinggi US$ 6 per MMBTU.
(2) Dalam hal harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU atau Gas Bumi berasal dari LNG atau Compressed Natural Gas (CNG), Menteri menetapkan harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor dan ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstream Gas Bumi.
(3) Penyesuaian terhadap harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor.
(4) Penyesuaian harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan.
(5) Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan.
(6) Dalam menerapkan harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang bergerak dibidang kegiatan usaha Gas Bumi, untuk melaksanakan penyaluran Gas Bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL.
(7) Terhadap Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang menyalurkan Gas Bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan insentif secara proporsional.
-
Pasal 8A PM 10 2020
(1) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh sesuai kewenangannya mengoordinasikan penyesuaian harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Kontraktor.
(2) Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Gas Bumi dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait harga Gas Bumi wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterbitkan.
Pasal 8B PM 10 2020
(1) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mengoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
(2) Penyelesaian Surat Keputusan, Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi, dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterbitkan.
-
-
-
-