Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PPh Pasal 25 - Coggle Diagram
PPh Pasal 25
-
-
-
Cara Perhitungan
Pajak penghasilan yang terutang menurut SPT Pajak tahun lalu, dikurangi dengan:
- PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan 23 serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam PPh 22
- PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24
-
-