Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
AUDIT & ASURANS, responsibility party, practitioner, subject matter,…
AUDIT & ASURANS
PERATURAN & PERUNDANGAN, STANDAR & ETIKA PROFESI
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
responsibility party, practitioner, subject matter, kriteria, bukti pemeriksaan yg tepat&memadai, laporan tertulis hasil pemeriksaan
assurance engagement, other than historical financial information
-
-
-
-
-
UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
-
tentang pencucian uang, kesehatan & keamanan, tanggung jawab publik & pemberi kerja, masalah penggajian
-
-
Manajemen bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan patuh dengan hukum & peraturan, Auditor bertanggung jawab untuk menyimpulkan LK bebas dari salah saji material dan harus memiliki pemahaman umum atas kerangka legal & peraturan perusahaan
-
-
material atau tidak, auditor wajib melapor apabila ditemukan kasus pencucian uang
-
-
Integritas, Objektivitas, Kompetensi & Kehati-hatian, Kerahasiaan, Perilaku profesional
Perkembangan teknologi yang berdampak cepat pada proses akuntansi, seluruh bukti tercipta pada sistem komputerisasi
-
-
Suatu informasi dianggap material jika penghilangan/kesalahan penyajian informasi mempengaruhi pengambilan keputusan ekonomi pengguna LK
perspektif keseluruhan, penggunaan informasi diluar catatan akuntansi dan perbandingan elemen LK yang berbeda
-
(salah saji yang materil dalam sebuah asersi tidak akan dideteksi atau diperbaiki tepat waktu oleh pengendalian internal perusahaan)
-
-
-
-
Pengendalian, pengujian rinci, prosedur analitis termasuk analitis data rutin
-
-
-
Ketika audit merupakan audit yang berulang, tidak harus mengeluarkan surat baru setiap tahun
Jika ada perubahan perikatan yang memberikan tingkatan asurans yang lebih rendah maka auditor harus mempertimbangkan ketepatan untuk melakukannya
Meminimalisir kemungkinan adanya kesalahpahaman, memberikan kkonfirmasi tertulis
(dirancang sebagai sebuah bagia yang berkelanjutan atas proses pengendalian mutu & terjadi setelah penugasan asurans selesai)
Dapat menyebabkan dituntut atas kelalaian profesional, penuntutaan&denda,kehilangan reputasi, perusahaan asurans jatuh