Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Rekonsiliasi Fiskal, Question, PPh Pasal 28, PPh Pasal 29 - Coggle Diagram
Rekonsiliasi Fiskal
Definisi
Penyusunan laporan keuangan suatu perusahaan tentu harus disesuaikan dengan peraturan fiskal yang berlaku untuk membuat SPT PPh yang akan dilaporkan ke kantor pajak
Rekonsiliasi fiskal adalah cara untuk mencocokkan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal
Koreksi Fiskal
Positif
Koreksi yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang, sehingga laba fiskal lebih besar dari laba komersial atau rugi fiskal lebih kecil dari rugi komersial.
Negatif
Koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal berkurang atau rugi fiskal bertambah, sehingga laba fiskal lebih kecil dari laba komersial atau rugi fiskal lebih besar dari rugi komersial
Jenis
Beda Tetap
Perbedaan antara laba kena pajak dan laba akuntansi sebelum pajak yang timbul akibat transaksi yang menurut UU perpajakan tidak akan terhapus dengan sendirinya pada periode lain
-
Bentuk Dokumen
Lampiran SPT tahunan PPh badan berupa kertas kerja yang berisi penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dengan laba rugi berdasarkan ketentuan perpajakan
Question
- Bagaimana sistem pelunasan yang harus dibayar WP apa bila terjadi kekurangan, apakah diakumulasikan untuk tahun berjalan di depan atau dapat dibayar langsung?
- Bagaimana pelaporan administratif yang harus dilakukan oleh WP jika terjadi kelebihan atau kekurangan?
- Berhubung rekonsiliasi bersifat fiskal, apakah berarti tiap negara memiliki aturannya sendiri dalam penentuan ini?
-
-