Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Objek (Pendapatan dari saham dan surat…
-
Pertanyaan
- Apakah perjanjian pajak (tax treaty) seperti penghindaran pajak berganda (P3B) yang mana ada kemungkinan penghasilan luar negeri tidak dikenakan pajak sama sekali juga berlaku pada kasus PPh Pasal 24 ini?
- Jika penghasilan suatu perusahaan terdapat berasal dari banyak negara, apakah mekanisme perhitungannya digabung semua negara atau per negaranya?
- Dikatakan bahwa dalam melaporkan PPh Pasal 24 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus dilampirkan laporan keuangan dari luar negeri, apabila perusahaan tersebut menggunakan aset yang sama antara penghasilan dalam maupun luar negeri, bagaimana penyusunan laporan keunganan bagian asetnya?
-