Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia (Proteksi terhadap Tenaga…
Sistem Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia
perlindungan hukum tenaga kerja
hakikat tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja
pengertian tenaga kerja:
Tenaga Kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalammaupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
jenis tenaga kerja :
Perlindungan sosial adalah suatu perlindungan tenaga kerja yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan.
2.Perlindungan teknis adalah jenis perlindungan tenaga kerja yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar tenaga kerja terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau bahan yang dikerjakan.
Perlindungan ekonomis yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada tenaga kerja suatu penghasilan yang cukup guna memenuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya, termasuk dalam hal tenaga kerja tidak mampu bekerja karena sesuatu diluar kehendaknya.
tujuan perlindungan tenaga kerja:
memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja/buruh dan menjamin kesempatan, serta menghindarkan dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha.
Proteksi terhadap Tenaga Kerja Perempuan meliputi ;
Perlindungan Pada Masa Haid (psl 81) “Pekerja perempuan tdk diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid, dengan ketentuan merasakan sakit, memberitahu Pengusaha, pelaksanaan diatur dalam PK, PP, PKB”
Perlindungan Sebelum & Sesudah Melahirkan (psl 82) “Pekerja Perempuan berhak istirahat 1,5 Bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 Bulan sesudah melahirkan (berdasarkan Perkiraan Dokter/Bidan) …..> lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan Surat Keterangan Dokter/Bidan baik sebelum maupun sesudah melahirkan”
Perlindungan Sesudah Gugur Kandungan “Pekerja Perempuan diberi waktu istirahat 1,5 Bulan sesudah Gugur Kandungan (berdasarkan Surat Keterangan Dokter Kandungan atau Bidan)”
Kesempatan untuk Menyusui (psl 83) “Pekerja/Buruh Perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya, jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.”
Larangan Kerja Malam bagi Pekerja Perempuan yang Hamil “Pekerja Perempuan Hamil dilarang bekerja antara pukul 23.00 ~ pukul 7.00 jika menurut keterangan Dokter hal itu berbahaya bagi dirinya dan kandungannya”
Undang-Undang yang mengatur pekerja anak adalah sebagai berikut:
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang ini mengatur mengenai hal yang berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak, pengupahan dan perlidungan bagi pekerja ana
Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BNP2TKI)
pengertian :
adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Tugas pokok BNP2TKI adalah:
melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen; pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); penyelesaian masalah; sumber-sumber pembiayaan; pemberangkatan sampai pemulangan; peningkatan kualitas calon TKI; informasi; kualitas pelaksana penempatan TKI; dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.