Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SAAT TERUTANGNYA PPN (PENYERAHAN BARANG KENA…
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
-
-
PENGKREDITAN PM
Pajak masukan yang belum dikreditkan pada masa pajak yang sama, masih boleh dikreditkan di masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
-
-
Pajak masukan yang dikreditkan harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang paling sedikit memuat
Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
-
Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP
-
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP;
Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
-