Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hukum Larangan Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Part I (penetapan…
Hukum Larangan Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Part I
Larangan Praktek Monopoli ( UU. No 5 th 1999)
beberapa pengertian dalam LPM dan PUTS
monopoli
praktek monopoli
pemutasan kekuatan ekomomi
posisi dominan
pelaku usaha
persaingan usaha
perjanjian
persekongkolan
pasar
pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu uud yang mengatur tentang pengertian perekonomian, pemsnfsstsn SDA, dan prinsip perekonomian nasional
tunjuan pembentukan LPM dan PUTS
menjaga kepentingan umum
mewujudkan iklim usaha yang kondusif
mencegah praktek monopoli
efektifitas dan efisiensi
perjanjian yang dilarang ologopoli
pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang dan jasa
pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi
penetapan harga
ketentuan tersebut berlaku bagi : 1. yang dibuat dalam suatu patungan 2. yang didasarkan undang-undang : yang berlaku
dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan konsumen membayar harga yang beda
pelaku usaha dilarang membuat perjanjian untuk membuat penentuan harga atas suatu barang yang harus dibayar oleh konsumen
dilarang menetapkan harga dibawah harga pasar
dilarang menetapkan harga yang lebih rendah dengan harga yang telah perjanjikan
pembagian wilayah
dilarang membuat perjanjian dengan bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasar terhadap barang atau jasa yang dapat mengakibatkan monopoli
pemboikotan
dilarang membuat perjanjanjian yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama
integrasi vertikal