Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam (Macam-Macam Muamalah (IJAROH atau SEWA…
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Macam-Macam Muamalah
RIBA
hukumnya haram menurut QS Al-Baqarah: 275
Riba Fadli
pertukaran barang yang sejenis tapi tidak seukuran
Riba Qardi
pinjam meminjam dengan memberikan kelebihan saaat mengembalikan
Riba Yadi
dalam prosesnya penjual dan pembeli berpisah sebelum serah terima
Riba Nasi'ah
akad jual beli barang degan penyerahan beberapa waktu kemudian
IJAROH atau SEWA-MENYEWA
Yang Menyewakan dan Menyewa
harus balig, berakal sehat, tidak boros, dan dalam kehendak sendiri
Barang Yang Disewa
harus diketahui zatnya, jenis, dan kadarnya
Harus bermanfaat
Ijab dan Kabul
harus mudah dipahami dan bersambung dengan Ijab Kabul
SIRKAH atau KONGSI
2 PIhak Yang Berakad
harus baligh, berakal sehat, dan ahli
Barangnya
harus halal, suci, diperbolehkan dalam agama, dan pengelolaan dapat diwakilkan
Akadnya
terilhat ada aktivitas pengelolaan
MUDHARABAH
Mutlaqah
adalah bentuk kerjasama anatara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis
Muqayyadah
adalah bentuk kerjasama antara pemilik modal dan pengelola dengan adanya batasan waktu, jenis usaha, dan daerah bisnis
Musaqah
kerjasama pemilik kebun dan petani dengan menyerahkan kepada petani dan hasilnya akan dibagi rata
Muzara'ah
kerjasama pemilik lahan dan petani dengan benih yang dibeli oleh petani
Mukharabah
kerjasama pemilik lahan dan petani dengan benih yang dibeli oleh pemilik lahan
Perbankan
Bank Konvensional
bank yang fungsi utamanya adalah menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang membutuhkan, guna mengembangkan usahanya dengan sistem bunga
Bank Syariah
bank yang menajalankan operasinya menurut syariat islam. Istilah bunga pada tidak ada dalam Bank Syariah
Perbedaan Bank Konvensional Dan Muamalah
KONVENSIONAL
Pihak bank menerima tabungan dari nasabah dengan imbalan bunga yang akan digunakan untuk kredit demi bunga yang lebih besar
Pihak bank memberikan kredit dengan besaran bunga yang ditentukan oleh pihak bank dan bunganya akan berlipat dan menghasilkan keuntungan untuk bank
Mensyaratkan adanya bunga atas parkitk transaksi mereka
MUAMALAH
Besarnya resiko bagi hasil dilakukan saat akad dilakukan
Besarnya nisbah bagi hasil sesuai dengan keuntungan
Pembagian hasil akan meningkat sesuai dengan jumlah pendapatan
Tidak ada keraguan dari 2 pihak dalam bagi hasil
Jika ada kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak
Karateristik Bank Muamalah
Sistem Bagi Hasil
Ciri khas paten yang dimiliki bank syariah
Akad Transaksi
keputusan atau perjanjian yang telah dijadikan komitmen berdasarkan nilai-nilai syariah
Pola Produk
digunakan untuk membedakan antar kegiatan dari produk-produk yang diterbitkannya
Pola Produk Bank Muamalah
Mudarabah
pola bagi hasil menurut rasio yang telah ditetapkan antara bank dan nasabah
Musyarakah
bank dan nasabah berperan sebagai mitra usaha yang memiliki kesepakatan rasio dalam tiap keuntungan dan kerugian yang diperoleh
Wadi'ah
aset nasabah adalah titipan yang mesti dikembalikan kepada pihak yang bersangkurtan sesuai kesepakatan
Qardul hasan
pola pinjaman kebaikan yang bersifat lunak atau tanpa imbalan saat pengembalian
Murabahah
bank menyediakan barang yang diinginkan konsumen dengan imbalan yang telah disepakati
Muamalah berarti hal-hal yang termasuk urutan kemasyarakatan. Atau dalam fiqih, tukar-menukar barang
Larangan Dalam Bertransaksi
Tidak boleh mempergunakan cara yang batil
Tidak boleh melakukan kegiatan riba
Tidak boleh dengan cara zalim (aniaya)
Tidak boleh mempermainkan timbangan, takaran, kualitas, dan kehalalan
Tidak boleh dengan berjudi
Tidak boleh transaksi jual beli barang haram