Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pasal 2 (Prinsip Umum) (Prinsip C : Profesional ((4) Dapat berkonsultasi,…
Pasal 2 (Prinsip Umum)
-
-
Prinsip C : Profesional
(4) Dapat berkonsultasi, bekerjasama dan/atau merujuk pada teman sejawat untuk memberikan layanan terbaik
(3) Menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban profesional
-
-
(5) Mempertimbangkan dan memperhatikan kepatuhan etis dan profesional kolega-kolega dan/atau profesi lain
(6) Dalam situasi tertentu bersedia untuk menyumbangkan sebagian waktu profesionalnya tanpa atau dengan sedikit kompensasi
Prinsip E : Manfaat
-
(3) Waspada terhadap kemungkinan adanya faktor-faktor pribadi, keuangan, sosial, organisasi maupun politik yang mengarah pada penyalahgunaan atas pengaruh mereka
-
-