Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PPH Pasal 22 (Pemungut Pajak (BUMN (PT pertamina, PT PLN, PT perusahaan…
PPH Pasal 22
-
Tarif
-
-
-
0.25%
-
-
Pembelian oleh sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan
-
-
-