Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
ORGANISASI BISNIS MENURUT ISLAM (SYIRKAH/KEMITRAAN (MACAM-MACAM SYIRKAH…
ORGANISASI BISNIS MENURUT ISLAM
TIPE KEPEMILIKAN
KEPEMILIKAN TUNGGAL
KEMITRAAN
MUDHARABAH
PERLAKUAN PERUSAHAAN ISLAMI
SISTEM
KEPERCAYAAN
MORAL
SYIRKAH/KEMITRAAN
MACAM-MACAM SYIRKAH
SYIRKAH INAN
AN-NABANI
HANABILAH
MALIKIYAH
SYAFI'IYAH
SYIRKAH MUDHARABAH
AN-NABANI
HANABILAH
MALIKIYAH
SYAFI'IYAH
SYIRKAH ABDAN
AN-NABANI
HANABILAH
MALIKIYAH
SYIRKAH WUJUH
AN-NABANI
HANABILAH
SYIRKAH MUFAWADHAH
AN-NABANI
SEBAGAI ALTERNATIF MODAL USAHA
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN/KERUGIAN
HAK-HAK MITRA
LANGSUNG
MENJUAL BARANG DENGAN KREDIT
MENJALANKAN BISNIS INDEPENDEN
DENGAN IZIN
MEMINJAM UANG PADA PIHAK KETIGA
MEMINJAMKAN UANG PADA PIHAK KETIGA
MEMBELI SAHAM
MENGUNDANG PIHAK KETIGA UNTUK MENJADI MITRA
MENDAPAT MODAL LEBIH DARI MUDHARABAH DARI PIHAK KETIGA
MEMBERI MODAL PERUSAHAAN DENGAN MUDHARABAH KE PIHAK KETIGA
MENJALANKAN BISNISNYA SENDIRI
KEGIATAN LAIN
KEWAJIBAN MITRA
TANGGUNG JAWAB
PEMBUBARAN KEMITRAAN
MENINGGAL
GILA
SAKIT
KONTRAK BERAKHIR
MUDHARABAH
JENIS
TERBATAS
TIDAK TERBATAS
PENGERTIAN
TIDAK MEMBATASI ORANG
ADA DUA PIHAK
PENYEDIA MODAL
PEKERJA
AGEN BEKERJA UNTUK PELAKUNYA BUKAN UNTUK GAJI
UANG TIDAK DIPINJAMKAN
ALOKASI KEUNTUNGAN/KERUGIAN
KEUNTUNGAN
SESUAI KESEPAKATAN
KERUGIAN
PENGURANGAN MODAL ASLI
HAK PENGUSAHA
SUBJEK PERJANJIAN
MEMBAWA MODAL SENDIRI
MENDAPAT MODAL DARI PIHAK KETIGA
MASUK KEMITRAAN PIHAK KETIGA
MENJUAL BARANG KREDIT
MEMBELI BARANG KREDIT
MEMBERI MODAL PADA PIHAK KETIGA
PERSETUJUAN PEMILIK
MEMBERI PINJAMAN PIHAK KETIGA
MEMBELI BARANG KREDIT DENGAN KENGURANGI LIKUIDASI BISNIS
MEMINJAM UANG UNTUK BISNIS
KONSEP MUDHARABAH GANDA
MENDAPAT UANG ATAS MUDHARABAH
ALOKASI KEUNTUNGAN
ALOKASI KERUGIAN
TANGGUNG JAWAB
ILHAM IMAMUDIN (190810102080)