Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PPh Pasal 4 Ayat 2 (Objek) (Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa…
PPh Pasal 4 Ayat 2 (Objek)
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Tarif
a. 20% terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
b. 20% terhadap Wajib Pajak luar negeri
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi
Tarif
Diskonto dari Obligasi
a. 5% terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
b. 20% terhadap Wajib Pajak luar negeri selain BUT
Diskonto dari Obligasi tanpa bunga
a. 15% terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
b. 20% terhadap Wajib Pajak luar negeri selain BUT
bunga dari Obligasi
a. 15% terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
b. 20% terhadap Wajib Pajak luar negeri selain BUT
Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada OJK
a. 5% untuk tahun 2014-2020
b. 10% untuk tahun 2014-2020
Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
Tarif
a. 20% terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
b. 20% terhadap Wajib Pajak luar negeri
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
Tarif
a. 0% jika < Rp240.000/bulan & = Rp240.000/bulan
b 10% jika > Rp240.000/bulan
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Hadiah Undian
Tarif
25%
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penjualan Saham di Bursa Efek
Tarif
0,1%
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Pasangan Usahanya
Tarif
0,1%
Pajak Penghasilan Atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Tarif
10%
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Jasa Konstruksi
Tarif
a. 2% penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil
b. 4% penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
c. 3% selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b
d. 4% penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha
e. 6% penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Tarif
a. 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
b. 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas rumah sederhana dan rumah susun sederhana
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Sewa Tanah dan/atau Bangunan.
Tarif
10%