Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Imbalan Kerja (PSAK 24) ((A) Jenis Imbalan Kerja ((2) Pesangon (Definisi,…
Imbalan Kerja (PSAK 24)
(A) Jenis Imbalan Kerja
(2) Pesangon
-
Perlakuan Akuntansi
Mengakui liabilitas dan beban pada tanggal yang lebih awal, diantara
-
-
Perusahaan, tidak dapat menarik pesangon yang ditawarkan secara sukarela pada waktu yang lebih awal antara:
-
-
Jurnal
Baban imbalan kerja-Pesangon (D), Provisi (K)
-
(3) Imbalan Pasca Kerja
Definisi
Imbalan kerja yang disediakan perusahaan dan akan diberikan kepada pekerja setelah menyelesaikan masa kerjanya.
-
-
-
Karakteristik
Program
Program imbalan pasti
Karakteristik
Risiko actuarial, ditanggung oleh pemberi kerja (entitas).
Kewajiban entitas, tergantung kepada imbalan yang disepakati.
-
-
-
Perlakuan Akuntansi
Kewajiban imbalan pasti
Diukur pada tanggal pelaporan sebesar biaya kini (present value), menggunakan tingkat diskonto.
-
-
Program iuran pasti
Karakteristik
-
-
-
-
Kewajiban entitas, tergantung iuran yang disepakati
-
Skema
Pemberi kerja, membayar iuran ke dana pensiun
-
-
(1) Jangka Pendek
-
Perlakuan Akuntansi
Khusus
Cuti Berimbalan
Perbedaan
Imbalan diberikan, jika cuti diambil
-
Imbalan akan diterima, jika karyawan tidak mengambil cuti
Prinsip Pengakuan Beban
Imbalan yang akan diterima saat pekerja memberikan jasa yang menambah hak cuti berimbalan di masa depan, jika cuti boleh diakumulasi.
imbalan yang diterima pada saat cuti terjadi, jika cuti boleh diakumulasi.
Bagi Laba/Bonus
Perusahaan dapat mengakui beban, jika:
-
Terdapat kewajiban hukum/konstruktif atas pembayaran beban tersebut sebagai akibat dari peristiwa masa lalu.
Umum
-
-
Imbalan terutang, diakui sebagai liabilitas.
-
-
-