Penjualan atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, yang diperoleh WP Luar Negeri.
HARTA yang dimaksud (perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.)
TARIF
20% x Perkiraan Neto.
perkiraan Neto = 25% x harga jual
TARIF EFEKTIF
20% x 25% x harga jual = 5% x harga jual