Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
MAKANAN HALAL DAN HARAN (Kriteria Halal-haramnya makanan & minuman…
MAKANAN HALAL DAN HARAN
Halal ; Boleh
Haram; Tidak boleh (terlarang)
Ditentukan Oleh Syariat
Al Qur'an
Hadits
الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِيْ كِتَابِهِ وَ الْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِيْ كِتَابِهِ, وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ
“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
Ijma
Qiyas
Kriteria Halal-haramnya makanan & minuman
1). Ketentuan syari’at :
Halal menurut al qur'an hadits, ijma' qiyas
Barang atau Zat
“thoyyib” (baik, suci, & bergizi / bernutrisi)
Halal
“khobaits” (buruk, najis & menjijikkan), berarti tidak boleh dikonsumsi, seperti tinja, kotoran, teletong, air kencing, nanah, kecoak, cacing, dll.
CARA MEMPEROLEH
Haq - benar
Bathil - buruk
Proses Pengolahan/produksi :
dampaknya
Label “Halal” dari MUI
Binatang yang Halal dan Haram Dikonsumsi
Hewan yang hidup di air
Hewan Yang hidup di darat
a. Hewan jenis bahimatul an’am (binatang ternak) seperti onta, sapi, kerbau, kambing dan biri-biri;
b. Hewan jenis unggas seperti ayam, bebek, itik, burung
c. Segala hewan yang baik, seperti kuda, kelinci, kijang, dan sejenisnya.
d. Hewan-hewan diatas (nomor a.b.c) harus melalui proses penyembelihan secara Islam.
Halal
a. Hewan jenis bahimatul an’am (binatang ternak) seperti onta, sapi, kerbau, kambing dan biri-biri;
b. Hewan jenis unggas seperti ayam, bebek, itik, burung
c. Segala hewan yang baik, seperti kuda, kelinci, kijang, dan sejenisnya.
d. Hewan-hewan diatas (nomor a.b.c) harus melalui proses penyembelihan secara Islam.
Haram
a. Haram karena disuruh membunuhnya. Seperti ular, tikus, gagak, elang dan anjing galak.
b. Haram karena dilarang membunuhnya. Seperti semut, lebah, burung hud-hud, burung suradi.
c. Haram karena kotor (keji, menjijikkan). Seperti kutu, ulat, kutu anjing, kepinding, cacing, bekecot dan sejenisnya.
d. Haram karena memberi madhorot. Seperti binatang yang beracun
Haram karena ada larangan dari syari'at Islam (nash Al-Qur’an dan Hadis, serta hasil ijtihad), yang meliputi :
(1). Berbagai jenis binatang buas, binatang bertaring dan berkuku tajam. Misalnya harimau, gajah, kucing, tikus, ular, burung elang, burung gagak, musang, garangan dan sejenisnya.
(2). Keledai atau himar yang jinak (bukan liar).
(3). Anjing dan babi/celeng. Seluruh bagian tubuhnya haram dimakan, seperti dagingnya, kulitnya, air liurnya, tulangnya dan lain-lain.
(4). Darah, kecuali berbentuk hati dan limpa
(5). Bangkai, yaitu semua hewan yang matinya tidak disembelih secara Islam, KECUALI bangkai ikan dan belalang.
(6). Hewan yang disembelih atas nama selain Allah, atau untuk “sesajen” atau dikorbankan untuk berhala, setan.
(7). Hewan darat yang matinya karena tercekik, dipukul, ditanduk, diterkam binatang buas.
Binatang yang hidup di dua alam (di air dan di darat)
katak, kura-kura, buaya, komodo, dan sejenisnya,.
DAMPAK
Halal
1). Makanan yang halal dapat menyehatkan rohani, hati menjadi lembut, dan mempengaruhi kebaikan watak/karakternya, akhlakul karimah.
2). mendapatkan ridho Allah.
3). Menyebabkan amal ibadahnya diterima
4). Menyebabkan doanya mudah dikabulkan
5). Terhindar dari perbuatan dosa. Karena ia telah menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan Allah.
Haram
1). Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
2). Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr).
3). Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh.
4). Menghalangi mengingat Allah dan rasa malas beribadah.
5). Berdosa, karena melanggar aturan Alloh.
6). Mendapatkan ancaman siksa di neraka