Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Pengertian Tenaga Kerja…
Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Pengertian Tenaga Kerja
Menurut pasal 1 ayat (2) undang-undang nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan menjelaskan bahwa"
ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan baran dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat."
Menurut peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER-04/MEN/1994 menjelaskan bahwa"
Tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan."
Perlindungan Tenaga kerja Anak
Dalam pasal 1 UU NO. 25 tahun 1997 mengenai ketenagakerjaan dan juga mengatur mengenai bantaran usia anak yang diperbolehkan bekerja yaitu anak yang berusia 15 tahun baik anak laki-laki maupun perempuan.
Memberikan perlindungan pada anak yang terpaksa bekerja, dengan jalan memberikan berbagai bentuk fasilitas pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kkesejahteraan.
Perlindungan Tenaga Kerja
Perlindungan tenaga kerja merupakan bagian internal dari pembangunan nasional yang berdasarkan pada pancasila dan UUD NKRI tahun 1945.
Perlindungan ekonomis. Merupakan yang diberikan pada tenga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup
Perlindungan Sosial. Merupakan perlindungan yang diberikan tenaga kerja berupa jaminan kesehatan kerja.
Perlindungan teknis. Merupakan perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja berupa keamanan dan keselamatan kerja.
Tujuan Perlindungan Tenaga Kerja
Menjamin berbagai hak-hak dasar dari tenaga kerja
Memberikan jaminan persamaan serta perlakuan tanpa adanya tindakan deskriminasi atas dasar manapun.
Mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan berbagai bentuk perkembangan dan kemajuan dunia usaha serta kepentingan dari pengusaha.
Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
Pedoman hukum bagi pekerja wanita yaitu UU no. 13 tahun 2003.
Perlindungan dalam masa haid. Bagi tenaga kerja perempuan jika keadaannya haid maka tidak wajib bekerja.
Perlindungan jam kerja pada jam malam yaitu pada pukul 23:00-07:00 dengan memberikan makan dan minum, menyediakan fasilitas antar jemput.
Perlindungan selama cuti hamil. Untuk pekerja tenega kerja wanita yang sedang hamil diberikan perlindungan 1,5 bulan sebelum dan sesudah hamil.
Peran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Melakukan penempaatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
Memberikan pelayanan, mengoordinasikan dan melakukan pengawasan mengenai dokumen pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) penyelesaian masalah sumber-seumber pembiayaan pemberangktan sampai pemulangan.