Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hakikat Tenaga Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja (Klasifikasi Tenaga…
Hakikat Tenaga Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja
Pengertian
Menurut UU No 13 thn 2003 Bab 1 pasal 1 ayat 2
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.
Menurut Para Ahli
ALAM. S
Tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun keatas untuk negara negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan di negara-negara maju, tenaga kerja adalah penduduk yang berumur antara 15 hingga 64 tahun.
RITA HANAFIE
Tenaga kerja adalah angkatan kerja yang terdiri dari penduduk usia kerja.
EENG AHMAN & EPI INDRIANI
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika ada permintaan kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini. Menurutnya, anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
NANA SUPRIATNA, MAMAT RUHIMAT
Tenaga kerja adalah jumlah penduduk yang memasuki usia kerja.
DELIARNOV
Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja
KOSIM
Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yang sangat penting dalam kegiatan produksi selain faktor alam, tenaga kerja, modal, dan ketrampilan.
SUPARMOKO & ICUK RANGGABAWONO
Tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja dan memiliki pekerjaan, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melakukan kegiatan lain seperti sekolah, kuliah dan mengurus rumah tangga.
SJAMSUL ARIFIN, DIAN EDIANA RAE, CHARLES, JOSEPH
Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang bersifat homogen dalam suatu negara, namun bersifat heterogen (tidak identik) antar negara.
Istilah
setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalammaupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat.
Peraturan Pemerintah Tenaga kerja
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 23 April 2012.
Penerbitan PP 53 tahun 2012 itu adalah perubahan ke delapan dari
PP No.14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan program Jamsostek.
PP 44/1993 yang telah mengalami 7 kali perubahan ini yang merupakan peraturan pelaksanaan UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pekerja/buruh mendapatkan perlindungan dasar melalui pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang meliputi 4 Program yaitu
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
yang ditanggung oleh perusahaan
Terbitnya PP No 53 tahun 2012 ini, pemerintah telah
meningkatkan jaminan dan manfaat dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya.
Undang-undang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
IV. PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
V. PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Nomor KEP-172/MEN/2000 tentang Penunjukan Pejabat Pemberi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang untuk Pekerjaan yang Bersifat Sementara atau Mendesak
3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor KEP-228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
1 Keputusan Presiden
Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor KEP-20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
III. PENEMPATAN TENAGA KERJA 1 UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
II. PELATIHAN KERJA 1 PP No 23 Tahun 2004-Badan Nasional Sertifikasi Profesi 2 Perpres No 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional Pelaksanaan Psl 30 (3) UU No 13 Tahun 2003
I. PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
VI. HUBUNGAN KERJA
VII. PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
VIII. HUBUNGAN INDUSTRIAL
2. Keputusan Menakertrans
No:KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial
3 Keputusan Menakertrans
No:KEP-48/MEN/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
1. PP No 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas PP No 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit [ Pelaksanaan Psl 107 (4) UU No 13 Tahun 2003 ]
IX. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
2 PP No 41 Tahun 2004
tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung >
1 UU No 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Klasifikasi Tenaga Kerja
menurut fungsi pokok
Tenaga kerja bagian produksi.
Tenaga kerja bagian pemasaran.
Tenaga kerja bagian umum dan administrasi.
menurut hubungan dengan produk
Tenaga kerja langsung
Tenaga kerja tidak langsung
menurut sifatnya
Tenaga kerja rohani
Tenaga keja jasmani
menurut kegiatan departemen-departemen dalam perusahaan.
Tenaga kerja departemen produksi
Tenaga kerja departemen non produksi
Berdasarkan kemampuan
Tenaga kerja terlatih.
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih.
. Tenaga kerja terdidik/ tenaga ahli/tenaga mahir
menurut jenis pekerjaannya
Tenaga kerja bagian pabrik
Tenaga kerja bagian kantor
Tenaga kerja bagian lapangan
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Undang-undang
pasal 28 D ayat (2) UUD 1945
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
Sebab adanya perlindungan
Hubungan kerja yang tidak seimbang antara pengusaha dan pekerja/buruh dalam pembuatan perjanjian
Pekerja/buruh diperlakukan sebagai obyek
Posisi tawar yang rendah
Diskriminasi golongan
Objek perlindungan
Anak
Perempuan
Penyandang cacat
Macam" perlindungan
Perlindungan teknis
, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar pekerja/buruh terhindar dari bahaya kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau bahan yang dikerjakan.
Perlindungan ekonomis
, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja/buruh suatu penghasilan yang cukup guna memenuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya, termasuk dalam hal pekerja/buruh tidak mampu bekerja karena sesuatu di luar kehendaknya
Perlindungan sosial
, yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya untuk memungkinkan pekerja/buruh mengenyam dan mengembangkan perikehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga
Prinsip
Kesehatan Kerja
bermasksud melindungi atau menjaga pekerja/buruh dari kejadian atau keadaan hubungan kerja yang dapat merugikan kesehatan atau kesusilaannya dalam hal pekerja/buruh melakukan pekerjaannya
Sumber bahaya bagi kesehatan kerja
Faktor kimia,
berupa gas/uap, cairan, debu-debuan, butiran kristal, dan bahan-bahan kimia yang mempunyai sifat racun.
Faktor biologis
, berupa bakteri virus, jamur, cacing, serangga, tumbuh-tumbuhan dan semacamnya yang hidup dalam lingkungan tempat kerja.
Faktor fisik
, berupa suara terlalu bising, suhu terlalu tinggi atau terlalu rendah, radiasi, getaran mekanis, dan sebaginya.
Faktor fatal
, berupa sikap badan yang tidak baik pada waktu kerja, gerak yang senantiasa duduk atau berdiri, proses, sikap dan cara kerja yang monoton, beban kerja melampaui batas kemampuan, dan lain-lain.
Faktor psikologis
, berupa kerja yang terpaksa/dipaksakan tidak sesuai kemampuan, suasana kerja tidak menyenangkan, pikiran yang tertekan, dan pekerjaan yang senderung mudah menimbulkan kecelakaan.
Tujuan
Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun sosial.
Mencegah dan melindungi tenaga kerja dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi lingkungan kerja.
Menyesuaikan tenaga kerja dengan pekerjaan atau pekerjaan dengan tenaga kerja.
Meningkatkan produktivitas kerja
Keselamatan Kerja
yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dan terhindar dari bahaya yang sewaktu-waktu dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan.
Bagi pekerja/buruh
, dengan adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja ini akan menciptakan suasana kerja yang tentram dan kondusif, sehingga para pekerja/buruh akan fokus pada pekerjaannya dan tidak was-was apabila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja.
Bagi pengusaha
, dengan adanya pengaturan keselamatan kerja ini akan meminimalisir terjadinya kecelakan kerja yang berakibat pada pemberian jaminan sosial
Bagi pemerintah (dan masyarakat)
, dengan adanya peraturan keselamatan kerja yang ditaati, maka apa yang direncanakan pemerintahan untuk mensejahterakan masyarakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi perusahaan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.