Metode studi Alqur’an dan Alhadits melalui munasabat Alqur’an dan Hadits
Definisi
Munasabah secara etimologi berarti al musyakalah (keserupaan) dan al- muqorobah (kedekatan)
Macam macam munasabah
Munasabah antar surat dengan surat sebelumnya
Munasabah antar nama surat dan tujuan turunnya
Munasabah antar bagian suatu ayat
Munasabah antar ayat yang letaknya berdampingan
Munasabah antar suatu kelompok ayat dan kelompok ayat disampingnya
Munasabah antarfashilah (pemisah) dan isi ayat
Munasabah antar awal surat dengan akhir surat yang sam
Munasabah antar penutup satu surat dengan awal surat berikutnya
cara mengetahui munasabah dan fungsinya
a. Harus diperhatikan tujuan pembahasan
suatu surat yang menjadi obyek pencarian.
b. Memperhatikan uraian ayat-ayat yang
sesuai dengan tujuan yang dibahas dalam surat.
c. Menentukan tingkatan uraian-uraian itu,
apakah ada hubungannya atau tidak.
d. Dalam mengambil kesimpulannya
hendaknya memperhatikan
ungkapan-ungkapan
bahasanya dengan benar dan tidak berlebihan
Pandangan tentang munasabah
Pendapat ulama tentang keberadaan munasabah, secara garis besar, terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama menampung dan mengembangkan munasabah dalam menafsirkan ayat, sedang kelompok lain tidak memperhatikan munasabah dalam menafsirkan sebuah ayat. Ar-razi adalah orang yang menaruh perhatian terhadap munasabah penafsiran, baik hubungan antar ayat maupun antar surat.nizhamuddin an-Naisaburi dan Abu Hayyan al-Andalusi, hanya munasabah antar ayat. Az-Zarqani, ulama yang hidup abad 14 H, kitab tasfir banyak melakukan pembahasan munasabah
Dewanto Nugroho 1166000033
Nashrudin, baidan.2005. wawasan baru ilmu tafsir. Yogjakarta: pustaka pelajar
Refrensi