Pendapat ulama tentang keberadaan munasabah, secara garis besar, terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama menampung dan mengembangkan munasabah dalam menafsirkan ayat, sedang kelompok lain tidak memperhatikan munasabah dalam menafsirkan sebuah ayat. Ar-razi adalah orang yang menaruh perhatian terhadap munasabah penafsiran, baik hubungan antar ayat maupun antar surat.nizhamuddin an-Naisaburi dan Abu Hayyan al-Andalusi, hanya munasabah antar ayat. Az-Zarqani, ulama yang hidup abad 14 H, kitab tasfir banyak melakukan pembahasan munasabah