Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL (SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL (A.…
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
PENGERTIAN SISTEM HUKUM INTERNASIONAL
hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
BENTUK HUKUM INTERNASIONAL
hukum internasional regional hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya
hukum internasional khusus bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan.
ASAS ASAS HUKUM INTERNASIONAL
asas teritorial Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada di wilayahnya tersebut berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
asas kebangsaan Menurut asas ini, setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
asas kepentingan umum Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
A. NEGARA, sejak lahirnya hukum Internasional, negara sudah diakui sebagai subjek hukum Internasional. Bahkan, hingga sekarang pun masih ada anggapan bahwa hukum Internasional pada hakikatnya adalah hukum antar negara.
B. TAKHTA SUCI, hal ini merupakan peninggalan sejarah masa lalu. Ketika itu, Paus bukan hanya merupakan kepala Gereja Roma, tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi.
C. PALANG MERAH INTERNASIONAL,Kedudukan PMI sebagai subjek hukum Internasional lahir karena sejarah masa lalu. Pada umumnya, PMI merupakan subjek hukum Internasional dengan ruang lingkup yang terbatas dan tak penuh.
D. ORGANISASI INTERNASIONAL, organisasi Internasional seperti PBB, ILO, dan lainnya mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi Internasional.
E. ORANG PERSEORANGAN, dalam perjanjian Versailles misalnya, yang mengakhiri Perang Dunia 1 antara Jerman dengan Inggris dan Perancis. Di dalamnya terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perseorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional.
SISTEM PERADILAN INTERNASIONAL
A. MAHKAMAH INTERNASIONAL, Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice atau ICJ) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB .
B. MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL International Criminal Cour ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan