Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Hukum Internasional (4). Asas-Asas Hukum Internasional (1.Asas…
Sistem Hukum Internasional
1). Pengertian
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu.
Menurut Para Ahli
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara.
J.G Starke
Sekumpulan hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas. Oleh karena itu, hukum internasional wajib ditaati oleh negara-negara di seluruh dunia dalam menjalin hubungan internasional.
2). Asal Mulanya Hukum Internasional
hukum internasional menjadi pedoman dan acuan untuk bisa menyatukan negara-negara yang berbeda dan menjalankan hubungan yang baik l. Hukum internasional mengatur hubungan serta tata cara mengatasi berbagai persoalan antar negara dan antar bangsa Hukum international mulai dikenal bangsa romawi sejak tahun 89 SM. Hukum ITU di kenal dengan istilah ius civile (hukum sipil) Dan ius gentium (hukum antar bangsa ) . ius civile adalah hukum national yang berlaku bagi warga negara romawi di mama pun mereka berada, sedangkan ius gentium adalah hukum yang merupakan bagian Dari hukum romawi, Dan di terapkan bagi Kuala negara ( orang asing ) yang bukan orang romawi yaitu orang" jajahan atau orang" asing. Ius gentium INI kemudian berkembang, menjadi ius intergentium.
Hukum perdeta international adalah hukum international yang mengatur hubungan hukum antar warga negara suatu negara Dan warga negara Dari negara pain (antar bangsa)
Hukum public international adalah hukum international yang menagtur negara yang satu dengan yang pain dalam hubungan international.
3). Hukum Internasional Dalam Arti Modern
Hukum internasional merupakan hukum yang saat ini merUpakan hasil dari Konferensi di Wina pada tahun 1969. Berikut hasil dari Konferensi wina.
A. Hukum Tertulis
Hukum internasional hanya memiliki ruang lingkup untuk perjanjian-perjanjian antarnegara.
Menghasilkan perjanjian tertulis yang dikenal dengan nama Vienna Convention on The Law Treaties.
Adanya suatu perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada berbagai ketentuan hukun kebiasaan internasional dan yurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum umum.
B. Hukum Tidak Tertulis
Terdapat hukum kebiasaan internasional atau hukum tidak tertulis yang memiliki ruang lingkup hanya untuk perjanjian antarnegara.
Adanya berbagai perjanjian-perjanjian yang terjadi antarnegara dengan subjek hukum lain, adanya suatu pengaturan seperti perjanjian antarnegara dan organisasi-organisasi internasional.
Terdapat perjanjian tidak tertulis (International Agreement Not In Written form).
Misalnya, Prancis berjanji dalam mahkamah internasional di Den Haag tidak lagi melakukan percobaan nuklir sejenis dan apabila ingkar janji, maka negara lain berhak memprotes dan menuntutnya.
4). Asas-Asas Hukum Internasional
1.Asas Teritorial Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada di wilayahnya tersebut berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
Asas Kebangsaan Asas ini berdasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstritorial artinya hukum negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
Asas Kepentingan Umum Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
5). Sumber Hukum Internasional
Pengertian
Sumber hukum Internasional merupakan suatu sumber hukum yang hanya membahas dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
A. Perjanjian internasional (Traktat) Piagam Internasional merupakan suatu perjanjian yang di lakukan dan diadakan oleh antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan dapat mengakibatkan timbulnya hukum baru.
B. Kebiasaan internasional yang Diterima sebagai hukum Maksudnya, yaitu tidak semua kebiasaan internasional dijadikan sebagai sumber hukum. Hal tersebuta memiliki syarat yaitu kebiasaan itu harus bersifat umum dan dapat diterima sebagi hukum.
C. Asas-Asas Hukum Umum yang Diakui oleh Bangsa Beradab Asas-Asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab merupakan suatu asas hukum yang di dasari suatu sistem hukum modern.
D. Keputusan-Keputusan Hakim dan Ajaran para Ahli Hukum Internasional Keputusan-Keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum internasional merupakan suatu sumber hukum tambahan (subsider).
6). Subjek Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional, adalah berbagai pihak yang membawa suatu hak dan kewajiban hukum dalam kancah pergaulan interasional.berikut subjek hukum internasional.
A. Negara, telah di akui sebagai suatu subjek hukum internasional. Hal tersebut dibuktikan sejak adanya suatu hukum internasional,bahkan hukum internasional itu di sebut dengan hukum antarnegara.
B. Tahta Suci, Jika mendengar vatikan, maka kita akan teringat bahwa vatikan lebih dikenal atau populer dengan tahta Suci vatikan masuk dalam subyek hukum internasional berdasarkan sumber Traktat Lateran pada tahun 1929.Isi perjanjian tersebut ialah penyerahan sebidang tanah di Roma oleh Italia kepada Tahta Suci vatikan. Dikatakan tahta Suci Vatikan sebagai sebuah Negara kecil, tetapi hanya fokus pada hal yang bernuansa kerohanian dan kemanusiaan.
C. Palang Merah Internasional, Sejarah mencatat bahwa PMI menjadi subjek hukum internasional yang keberadaannya sangat penting dan strategis. Pada mulanya PMI merupakan organisasi nasional yang didirikan oleh lima orang berkebangsaan Swiss yang bergerak dibidang kemanusiaan. Kemudian hingga saat ini PMI dijadikan sebagai subjek hukum internasional yang mendunia.
D. Organisasi Internasional, Sebuah organisasi internasional juga merupakan subjek hukum internasional. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan lintas Negara, atau dari berbagai Negara merupakan subyek hukum internasional. Salah satu yang sering muncul dalam pemberitaan adalah organisasi internasional PBB. Selain PBB organisasi nternasional lainnya yang memiliki tujuan lebih spesifik seperti WHO, World Bank, termasuk dalam subjek hukum internasional. Organisasi internasional yang bersifat kawasan regional seperti ASEAN juga dapat dogolongkan sebagai organisasi internasional.
E. Orang Perseorangan, Pertama kali dimaknai dengan lahirnya deklarasi hak asasi manusia pada tahun 1948,dan diadakannya berbagai konvensi tentang hak asasi manusia, menyebabkan eksistensi manusia semakin terlihat. Salah satu dasarnya ialah perjanjian London pada tahun 1945.
F. Pemberontak dan pihak dalam sengketa, adalah sebuah kelompok yang melakukan pemberontakan dan juga merupakan salah satu subjek hukum internasional. Jika pemberontak semakin meluas dan menyangkut banyak pihak, maka pemberontak harus diakui eksistensinya.