Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
sistem hukum dan peradilan internasional (hukum internasional terbagi…
sistem hukum dan peradilan internasional
hukum internasional terbagi menjadi dua
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda.
ASAS – ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap keutuhan terhadap wilayah dan kemerdekaan negara lain.
Setiap negara harus menyelesaiakan masalah-masalah inernasional dengan cara damai
Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.
Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB
Asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
Asas persamaan kedaulatan dari negara
Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban
SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Negara
Tahta Suci Vatikan
Palang Merah Internasiona
Organisasi Internasional
Individu
Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)
Perusahaan Multinasional
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL TERBAGI MENJADI DUA TEORI
teori Dualisme
teori Monisme.
SISTEM PERADILAN INTERNASIONAL
Sistem peradilan nasional, sistem kaitanya dengan peradilan internasionl yaitu unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga pengadilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk atau kesatuan dalam mencapai keadilan internasional
Komponen komponen
a. Mahkamah internasional ( the internasional court justice)
b. Mahkamah pidana internasional ( the internasional criminal court)
c. Panel khusus dan special pidana internasional ( the internasional criminal tribunals and special courts )
PENYEBAB DAN PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI.
a. Penyebab Sengketa
Sengketa internasional (internasional dispute) adalah perselisihan yang terjadi antara negara dengan negara, negara dengan individu-individu atau negara dengan badan-badan /lembaga yang menjadi subjek hukum internasional
b. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.
Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan
Sejarah hukum
Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum.