Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
peradilan nasional (Asas" hukum internasional (Setiap negara tidak…
peradilan nasional
-
-
Dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;
Metode penciptaan hukum internasional;
Tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)
internasional organ dan lembaga yang berwenang sebagaimana mestinya.
Komposisi Mahkamah Internasional (MI)
Komposisi MI terdiri dari 15 hakim. 2 diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua, masa jabatanya adalah 9 tahun. Pemilihan diadakan setiap tiga tahun untuk satu-sepertiga dari kursi, dan hakim pensiun dapat dipilih kembali.
Fungsi Utama Mahkamah Internasional
Fungsi utama MI adalah menyeleasaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah Negara.pasal 34 statuta MI menyatakan bahwa yang boleh beracara di MI hanyalah subyek hokum Negara (only states may be parties in cases before the court).3 kategori Negara :
-
Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statuta asal memenuhi persyaratan.
Negara bukan anggota statuta MI harus membuat deklarasi bahwa tunduk pada semua ketentuan Mahkamah Internasional dan piagam PBB.
-
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah
Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
Kebiasaan internasional (international custom);
Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
Keputusan pengadilan (judicial decision) dan Pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.