hukum internasional menjadi pedoman dan acuan untuk bisa menyatukan negara-negara yang berbeda dan menjalankan hubungan yang baik l. Hukum internasional mengatur hubungan serta tata cara mengatasi berbagai persoalan antar negara dan antar bangsa Hukum international mulai dikenal bangsa romawi sejak tahun 89 SM. Hukum ITU di kenal dengan istilah ius civile (hukum sipil) Dan ius gentium (hukum antar bangsa ) . ius civile adalah hukum national yang berlaku bagi warga negara romawi di mama pun mereka berada, sedangkan ius gentium adalah hukum yang merupakan bagian Dari hukum romawi, Dan di terapkan bagi Kuala negara ( orang asing ) yang bukan orang romawi yaitu orang" jajahan atau orang" asing. Ius gentium INI kemudian berkembang, menjadi ius intergentium.
Hukum INI berkembang menjadi istilah dalam berbagai bahasa, yaitu volkenrecht ( bhasa jerman ), droit des gens (bahasa prancis ), Dan law of nations / international law (bahasa inggris )