Hukum Internasional Khusus
Hukum internasional, dalam bentuk metode khusus, berlaku bagi negara-negara tertentu, misalnya dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, untuk mencerminkan kondisi, tingkat perkembangan, kebutuhan, dan perbedaan dalam integritas berbagai bagian masyarakat. Berbeda dengan adanya sebuah pertumbuhan dalam bentuk regional melalui common law.