Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia sesuai UUD 1945 (Tujuan Sistem…
Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia sesuai UUD 1945
Pengertian Sistem Hukum
Sudikno Mertukusumo
Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang teridiri dari unsur unsur yang mempunyai interaksi stu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut
Bellefroid
Sistem hukum adalah rangkaian kesatuan peraturan peraturan hukum yang di susun secara tertib menurut asas asasnya
Subekti
Sistem hukum merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian bagian yang berkaitan satu sama lain dan tersusun menurut rencana atau pola untuk mencapai suatu tujuan
Penggolongan Hukum
Hukum Berdasarkan Bentuknya
Hukum Berdasarkan Isinya
Hukum Berdasarkan Sumbernya
Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Hukum Berdasarkan Masa Berlakunya
Hukum Berdasrkan Cara Mempertahankan
Hukum Berdasarkan Wujudnya
Hukum Berdasarkan Sifatnya
Tujuan Sistem Hukum di Indonesia
Van Apeldoorn
Bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
Soebekti
Mengabdi pada tujuan Negara
Poernadi Poerbatjakra dan Soerjono Soekanto Bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi
Prof. Mr. J. Van Kan
Bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap tiap manusia supaya tidak terganggu
Mochtar Kusumaatmaja
Membedakan antara fungsi hukum dan tujuan hukum
Menjaga ketertiban setiap warga negara dalam menjalani kehidupan yang bertujuan untuk tidak menggangu kepentingan
Teori Utilitis
Hukum bertujuan untuk menjamin kebahagiaan yang sebesar besarnya untuk orang yang sebesar besarnya
Mengatur tata tertib masyarakat dengan adil dan damai
Teori Etis
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan
menjamin adanya suatukepastian dalam kehidupan manusia di masyarakat
Mencermati sistem Peradilan di Indonesia
1.Mahkamah Agung
Merupakan suatu pengadilan tinggi negara yang berada di semua lingkungan peradilan yang saat melakukan berbagai tugasnya terlepas dari pemerintah.
2.Mahkamah Konstitusi
Merupakan suatu lembaga yang bertugas untuk melakukan kekuasaan kehakiman dengan Mahkamah Agung yang merdeka guna menyelenggarakan peradilan untuk menegakan keadilan dan hukum.
Komisi Yudisial Merupakan suatu lembaga yang bersifat mandiri yang memiliki suatu kewenangan untuk melakukan penegakan Hakim Agung dan juga memiliki wewenang lain dalam menegakkan dan menjaga kehormatan,keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim.
Badan Peradilan di Indonesia
Pengadilan Agama
1.Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Negeri Agama
Pengadilan Militer
1.Pengadilan Militer Utama
2.Mahkamah Militer Tinggi
3.mahkamah Militer
Pengadilan umum 1.Pengadilan Tinggi
2.Pengadilan Negeri
Pengadilan Militer Pertempuran
1.Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
2.Pengadilan Tata Usaha Negara
Menampilkan Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum
1.Perbuatan yang sesuai dengan hukum
b.Sikap Sesuai dengan Hukum di sekolah
c.Sikap Sesuai dengan Hukum di Lingkungan Masyarakat
a.Sikap Sesuai dengan Hukum di Lingkungan Keluarga
d.Sikap Sesuai dengan Hukum di Lingkungan Bangsa dan Negara
2.Sikap dan Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum
a.Sikap dan Perilaku yang Bertentangan dalam Lingkungan Keluarga
b.Sikap dan Perilaku Yang Bertentangan dalam lingkungan Sekolah
c.Sikap dan Perilaku yang Bertentangan dalam Lingkungan Bangsa dan Negara
Macam Macam sanksi
-Agama
-Kesusilaan
-Kesopanan
-Hukum
a.Tegas
b.Nyata