Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SISTEM HUKUM INTERNASIONAL (Sumber hukum terbagi menjadi dua : (a. Sumber…
SISTEM HUKUM INTERNASIONAL
Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
(Kusumaatmadja, 1999; 2)
Tujuh asas utama yang harus ditegaskan dalam praktik hukum internasional sesuai dengan resolusi Majlis Umum PBB No. 2625. Asas-asas tersebut adalah :
Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap keutuhan terhadap wilayah dan kemerdekaan negara lain.
Setiap negara harus menyelesaiakan masalah-masalah inernasional dengan cara damai
Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.
Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB
Asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
Asas persamaan kedaulatan dari negara
Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban
Sumber hukum terbagi menjadi dua :
a. Sumber hukum dalam arti
materiil
adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri
b. Sumber hukum dalam arti
formal
adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu
Subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
Negara
Tahta Suci Vatikan
Palang Merah Internasional
Organisasi Internasional
Individu
Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)
Perusahaan Multinasional
a. Penyebab Sengketa
Sengketa internasional (internasional dispute) adalah perselisihan yang terjadi antara negara dengan negara, negara dengan individu-individu atau negara dengan badan-badan /lembaga yang menjadi subjek hukum internasional
b. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.
Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan
Sejarah hukum internasional menguji evolusi dan perkembangan hukum internasional publik baik dalam praktik negara maupun pemahaman konseptual. Hukum internasional modern dikembangkan dari Eropa Renaisans dan sangat berkaitan dengan perkembangan organisasi politik Barat pada waktu itu.
Perkembangan gagasan Eropa tentang kedaulatan dan negara-negara bangsa mengharuskan pengembangan metode-metode untuk hubungan-hubungan antar negara dan standar-standar perilaku. Hal itulah dapat meletakkan dasar-dasar yang akan menjadi hukum internasional.
Namun, asal-usul sistem hukum internasional modern dapat ditelusuri kembali 400 tahun lalu di mana pengembangan konsep dan praktik bermula dari politik sejarah kuno. Konsep-konsep penting itu berasal dari praktik antara negara-kota Yunani dan konsep hukum Romawi dari ius gentium.
Ius gentium adalah hal yang mengatur kontak antara warga negara Romawi dan orang-orang non-Romawi. Namun, prinsip-prinsip ini tidak universal. Di Asia Timur, teori politik tidak didasarkan pada persamaan negara, tetapi lebih pada supremasi kosmologis Kaisar Cina.
Mind
Map
Pengertian
Asas-Asas
Sumber
Subjek Hukum
Penyebab dan Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai
Sejarah