Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pengertian hukum internasiona (Hukum Internasional untuk masalah dalam…
Pengertian hukum internasiona
Hukum Internasional untuk masalah dalam hubungan intenasional.
Berikut ini beberapa pendapat tentang pengertian hukum internasional menurut para ahli. R
JG Strake
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
Wiryono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara berbagai bangsa diberbagai negara.
Mochtar Kusumaatmaja
Hukum internasional adalah seluruh negara dan negara dengan subjek hukum internasional bukan negara, atau antar subyek hukum internasional, bukan negara satu sama lain.
Hugo de Groot (Grotius)
Dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (perihal perang dan damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional berdasarkan kemauan bebas dan persetujuan beberapa negara. Ini disetujui demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di disetujui ”.
Ivan A. Shearer
Hukum internasional adalah peraturan perundang-undangan yang sebagian besar berlaku prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-subyek (subyek hukum internasional) dan mengatur satu sama lain.
Hukum internasional dapat dibedakan menjadi 2 macam berikut ini.
Hukum Perdata Internasional
Adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara Suatu negara dengan warga lain dalam hubungan antar bangsa.
Hukum Publik Internasional
Adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara lain tentang hubungan internasional.
Asas-Asas Hukum Internasional
Sebuah. Asas teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum untuk semua orang dan semua barang yang ada di wilayah tersebut berlaku hukum internasional.
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini setiap warga negara mendapat perlindungan hukum dari negara mana pun ia berada. Asas kebangsaan memiliki kekuatan eksteritorial, yaitu hukum dari negara ini tetap diperlukan bagi warga negaranya
c. asasentingan umum
asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk disetujui dan ditugaskan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua situasi dan peristiwa yang terkait dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak sesuai batas negara.
Sumber-Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam materil dan formal. Dimana arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sementara sumber hukum formal adalah sumber mana untuk mendapatkan atau menemukan
Menurut pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah internasional , sumber hukum internasional sebagai berikut.
Perjanjian Internasional (traktat)
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi atas perkara antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang berkaitan dengan hukum tertentu.
Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Persyaratannya adalah keharusan itu harus umum dan diterima sebagai hukum.
Asas-asas atau prinsip hukum umum
Asas-asas atau hukum umum yang oleh bangsa beradab adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern. Sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang didasarkan pada lembaga hukum barat yang didasarkan pada besar pada asas hukum romawi.
Keputusan pengadilan dan pendapat para ahli hukum internasional
Keputusan-keputusan hakim dan keputusan para ahli hukum internasional adalah sumber hukum tambahan (subsider), dapat digunakan untuk membuktikan keberadaan kaidah hukum internasional mengenai sumber informasi yang terkait dengan sumber hukum primer berdasarkan perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut dengan putusan pengadilan adalah putusan pengadilan dalam arti luas yang memuat segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak mengikat, berarti tidak bisa mengikat suatu hukum kaidah.