Sistem Hukum dan
Peradilan Internasional

Sistem Peradilan Internasional

Hakikat Hukum Internasional

Hukum Internasional dalam Arti Modern

Asas-Asas Hukum Internasional

Asal Mula Hukum Internasional

Sumber Hukum Internasional

Pengertian Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional

Lembaga Peradilan Internasional

Pengertian Sistem Peradilan Internasional

Hukum Internasional merupakan suatu bagian yang mengatur berbagai bentuk aktivitas entitas dengan skala internasional

Sejak tahun 89 SM, bangsa Romawi telah mengenal adanya suatu hukum internasional,yang disebut ius gentium(hukum antar bangsa).Ius Gentium berkembang menjadi Ius Inter Gentium

Hukum yang saat ini merupakan hasil dari konferensi di Wina pada tahun 1969

Asas Kebangsaan

Asas Kepentingan Umum

Asas Teritorial

Perjanjian Internasional (Traktat)

Kebiasaan Internasional yang Diterima sebagai Hukum

Asas-Asas Hukum Umum yang Diakui oleh Bangsa Beradab

Keputusan Keputusan Hakim dan Ajaran para Ahli Hukum Internasional

Tahta Suci

Negara

Palang Merah Internasional

Orang Perseorangan

Organisasi Internasional

Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa

Suatu unsur dan komponen dari lembaga peradilan internasional, yang diatur dan memiliki hubungan atau kaitan

Hukum Tertulis

Hukum tidak Tertulis

Berbagai pihak yang membawa suatu hak dan kewajiban hukum dalam kancah pergaulan internasional

Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Internasional

Proses Hukum yang Adil dan Layak

Panel Khusus untuk spesial Pidana Internasional