Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KEPMEN 260.K/05/MEM/2019 SIMPUL KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA…
KEPMEN 260.K/05/MEM/2019
SIMPUL KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DI LINGKUNGAN ESDM
KESATU
Menunjuk SekJen Kementerian ESDM sebagai Simpul Kerja Sama Pemerintah dgn Badan Usaha yg selanjutnya disebut Simpul KPBU
KEDUA
Simpul KPBU sebagaimana dimaksud Diktum KESATU mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pembangunan KPBU di lingkungan Kementerian ESDM.
KETIGA
Simpul KPBU sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dlm melaksanakan tugasnya dibantu oleh Tim Simpul KPBU yg terdiri atas:
a. Pengarah yg terdiri atas:
Ketua; dan
Anggota;
b. Pelaksana yg terdiri atas:
Ketua;
Wakil Ketua;
Sekretaris; dan
Anggota,
dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dlm KepMen ini.
KEEMPAT
Pengarah sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA huruf a mempunyai tugas:
a. memberikan petunjuk dan pengarahan kebijakan yg terkait langsung maupun tdk langsung dgn substansi program dan pelaksanaan pembangunan KPBU sektor ESDM di lingkungan Kementerian ESDM kepada Pelaksana dlm rangka efektivitas pelaksanaan tugas;
b. memutuskan dan menetapkan kebijakan dan isu-isu strategis terkait pelaksanaan KPBU sektor ESDM di lingkungan Kementerian ESDM yg dirumuskan oleh Pelaksana;
c. memantau pelaksanaan tugas Pelaksana dan memberikan petunjuk dlm mengatasi setiap hambatan dan permasalahan dlm pelaksanaan KPBU sektor ESDM di lingkungan Kementerian ESDM; dan
d. mengkoordinasikan pelaksanaan KPBU infrastruktur di lingkungan Kementerian ESDM dgn Kementerian/Lembaga/pihak-pihak lain yg berkepentingan yg bersifat lintas bidang/sektoral.
KELIMA
Pelaksana sebagimana dimaksud Diktum KETIGA huruf b mempunyai tugas:
a. menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pembangunan KPBU di Lingkungan Kementerian ESDM;
b. mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan KPBU sektor ESDM di lingkungan Kementerian ESDM;
c. menyiapkan perumusan kebijakan pelaksanaan KPBU sektor ESDM di lingkungan Kementerian ESDM utk ditetapkan oleh Pengarah dgn langkah-langkah:
menyiapkan perencanaan KPBU dgn identifikasi dan penetapan, penganggaran, pengkategorian KPBU;
menyiapkan bahan konsultasi publik dlm pelaksanaan identifikasi KPBU; dan
penyiapan, penyusunan, dan penyebarluasan daftar rencana KPBU;
d. membantu Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama(PJPK) dlm pendampingan pada proses penyiapan dan pelaksanaan kebijakan KPBU sektor ESDM di lingkungan Kementerian ESDM, paling sedikit menyiapkan bahan:
pra studi kelayakan
rencana dukung pemerintah dan jaminan pemerintah;
penetapan tata cara pengembalian investasi badan usaha;
pengadaan tanah utk KPBU; dan
menyiapkan perjanjian KPBU;
e. membantu Pengarah dlm koordinasi dgn Kementerian/Lembaga/pihak-pihak lain yg berkepentingan berkaitan dgn hal-hal yg bersifat lintas sektoral/bidang; dan
f. melaksanakan pengawasan dan evaluasi pembangunan KPBU di lingkungan Kementerian ESDM.
KEENAM
Utk memperlancar pelaksanaan tugas Simpul KPBU, Pelaksana Tim Simpul KPBU sebagaimana dimaksud dlm Diktum KETIGA huruf b angka 1 dpt dibantu oleh Kelompok Kerja Teknis yg dibentuk oleh SekJen Kementerian ESDM.
KETUJUH
Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud dlm Diktum KETIGA huruf b angka 1 melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri ESDM melalui SekJen Kementerian ESDM.
KEDELAPAN
Biaya yg diperlukan Simpul KPBU dlm melaksanakan tugasnya dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian ESDM dan/atau sumber lain sesuai dgn peraturan perundang-undangan.
KESEMBILAN
KepMen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 26 Desember 2019.