Pasal 32
Dlm pelaksanaan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut dgn fungsi telekomunikasi, perhubungan darat, kegiatan usaha minyak dan gas bumi, kegiatan usaha mineral dan batubara, serta instalasi ketenagalistrikan yg melintasi Wilayah Perairan dan/atau di Wilayah Yurisdiksi, menteri yg terkait dgn fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut tersebut wajib berkoordinasi dgn Menteri.