Pegawai tetap, dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, Penerima pensiun berkala, dengan tarif 17 ayat (1) huruf a UU PPh, Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas; pemagang, dan calon pegawai, dengan tarif 5%, a) Anggota dewan kominsaris atau dewan pengawas yang tidak menangkap sebagai pegawai tetap pada pengawai tetap pada perusahaan yang sama, dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, b) Mantan pegawai, dengan tarif Pasal 17 ayat (1) hruf a UU PPh, c) Peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai, Bukan pegawai, dengan ketentuan, dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, Bukan pegawai, tidak memenuhi ketentuan a,b,c pada nomor 5, tarif dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, Bukan pegawai, dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, Peserta kegiatan, dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.