Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PPh 21 (Perhitungan atas penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak…
PPh 21
Perhitungan atas penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur setiap bulan Desember atau bulan ketika pegawai tetap berhenti bekerja yang terdiri atas :
-
-
-
-
Pegawai tetap yang menerima bonus, gratifikasi, jasa produksi yang bersifat tidak teratur
-
-
Pegawai tetapmenerima penghasilan dalam bentuk natura dan kenikmaan lainnya yang pengenaan pajak penghasilannya bersifat final atau berdasarkna norma perhitungan khusus
-
-
-
Perhitunngan lainnya
-
Pejabat PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunnya yang memperoleh honorarium ata imbalan yang bersumber dari APBN/APBD
-
Penerima uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjnagan hari tua sekaligus
-
-
-
-
perhitungan diterapkan pada pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, pemagang, dan calon pegawai
menerima upah harian, mingguan, satuan, borongan, uang saku harian
-
-
Pengisian SPT 1721
Menghitung PPh 21 dipotongdan disetor pada masa pajak, terdiri atas PPh atas gaji dan atas bonus
-
Diterapkan bagi:
- Mantan pegawai yang menerima jasa produksi, gratifikasi dan bonus atau imbaan yang lain yang tidak teratur
- Dewan komisaris/pengawas yang bukan pegawai tetap atas imbalan/honorarium yang diterimanya
- peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai atas penarikan dana pensiun
Soal:
- Neil Mc leary adalah WNI yang menjad pegawai tetap dan memperoleh gaji pada bulan Januari 2016 dalam mata uang asing sebesar US$ 2,000 sebulan. Kurs yang berlaku saat itu Rp 13.766 per US$1. Neil Mc Leeary bertatus menikah dengan 1 anak. Berapa PPh 21 yang dibayarnya ?
- Mawan mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp 950.000 pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari. Berapa pajak yang harus dibayar Mawan ?
- Endah bekerja pada PT Fajar Wisesa. Pada tanggal 1 Januari 2016 tlah berhenti bekerja karena pensiun. Pada bulan Maret 2016 Endah menerima jasa produksi tahun 2014 dari PT Fajar Wasesa sebesar Rp 55.000.000. Berapa PPh yang harus dipotong ?