Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
VISUM ET REPERTUM (SYARAT (TANPA SINGKATAN, NAMA DAN TTD PEMBUAT,…
VISUM ET REPERTUM
-
-
-
alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat 1, Undangundang nomor 8 tahun 1981
-
-
-
-
PASAL 133 KUHP
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat
DEFENISI
Keterangan yang dibuat dokter atas permintaan penyidik yang berwewenang mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, hidup maupun mati ataupun bagian/diduga bagian tubuh manusia , berdasarkan keilmuan dan di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.
-