Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Bentuk Kepemilikikan Bisnis (faktor pemilihan bentuk usaha (model…
Bentuk Kepemilikikan Bisnis
organisasi bisnis / badan usaha
kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis u/ mencari laba
badan usaha
lembaga yang menaungi
perusahaan
tempat badan usaha u/ mengelola faktor produksi
faktor pemilihan bentuk usaha
model pengambilan keputusan
siapa pemegang keputusan
modal
resiko
kelangsungan hidup perusahaan
cara pembagian laba
tipe usaha
rencana
peraturan pemerintah
perseroan terbatas
UU no 40 th 2007
bumn
uu no 19 th 2003
koperasi
uu no 25 th 1992
uu no 17 th 2012
perusahaan perseorangan (sole traders / sole proprietorship)
dimiliki & diselenggarakan oleh satu orang
modal kecil
tenaga kerja sedikit
produk / jasa terbatas
teknologi sederhana
i. e. warteg & pedagang keliling
persekutuan
dua/lebih orang membuka usaha
kewajiban usaha
umum
terbatas
kewajiban terbatas sesuai modal yang diberi scr pribadi
bentuk usaha
firma
setiap org memiliki hak dan kewajiban yang sama
kekayaan pribadi menjadi jaminan
komanditer (CV)
memiliki keterlibatan yang beda
nasib perusahaan tidak tentu
sulit menarik modal
perseroan terbatas (PT)
tanggung jwab berlaku pada perusahan
sulit dibubarkan
keuntungan dibagi dalam bentuk dividen
BUMN
milik pemerintah
bentuk
PERJAN
seluruh modal dimiliki pemerintah
berorientasi pd masyarakat
banyak ruginya
PERUM
perjan yang sudah dirubah
profit oriented
dapat diubah menjadi persero
apabila sebagian saham dijual
tidak memperoleh fasilitas negara
memberi pelayanan
koperasi
konsumsi
memenuhi kebutuhan konsumsi anggota
simpan pinjam
penyediaan modal melalui tabungan anggota
produksi / produsen
membuat dan menjual barang
jasa
penyediaan jasa
serba usaha
kegiatan usaha di berbagai segi ekonomi
badan usaha yang berdasar prinsip koperasi dan berasas kekeluargaan