Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
TATA LAKSANA EKSPOR (Pengecualian Pengenaan Bea Keluar (Barang perwakilan…
TATA LAKSANA EKSPOR
-
Kategori Ekspor
-
-
-
Terkena Bea Keluar
Kulit, Kayu, Biji Kakao dsb
-
-
Konsep Bea Keluar
Bea Keluar merupakan pungutan yang dilakukan oleh negara pada barang-barang ekspor berdasarkan undang-undang pabean. Biasanya, Bea keluar dikenakan pada barang-barang yang menjadi kebutuhan di dalam negeri seperti minyak kelapa sawit (CPO), pasir besi, beberapa jenis kayu, rotan dan lain sebagainya. Barang yang dikenakan bea keluar biasanya berupa produk mentah atau setengah jadi.
Definisi Ekspor
ekspor adalah suatu kegiatan perdagangan dimana barang dan jasa di dalam negeri dijual dan dikirimkan ke luar negeri dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Pendapat lain mengatakan, arti ekspor adalah suatu kegiatan ekonomi dimana terjadi proses penjualan dan pengiriman suatu produk (barang maupun jasa) dari dalam negeri ke negara lain dalam jumlah yang besar.