PMK NO 38/PMK.011/2013
PERUBAHAN ATAS
PMK NO 75/PMK.03/2010
TTG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Pasal 1 - PMK No 75/PMK.03/2010
Dlm PMK ini yg dimaksud dgn:
- BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU No 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPNBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 42 Tahun 2009.
- JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU No 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPNBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 42 Tahun 2009.
- Nilai Lain adalah nilai berupa uang yg ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
- Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU No 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPNBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pasal 2 - PMK No 38/PMK.011/2013
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dlm Pasal 1 ditetapkan sbb:
a. utk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b. utk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c. utk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
d. utk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e. utk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
f. utk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yg menurut tujuan semula tdk utk diperjualbelikan, yg masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
g. utk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
h. utk penyerahan BKP menalui pedagang perantara adalah harga yg disepakati antara pedagang perantara dgn pembeli;
i. utk penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang;
j. utk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yg ditagih atau jumlah yg seharusnya ditagih; atau
k. utk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yg seharusnya ditagih.
Pasal 3 - PMK No 38/PMK.011/2013
Pajak Masukan yg berhubungan dgn:
Pasal 4 - PMK No 75/PMK.03/2010
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan perkiraan harga jual rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, perkiraan hasil rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dalam rangka penerapan Nilai Lain, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5 - PMK No 75/PMK.03/2010
Pada saat PMK ini mulai berlaku, KMK Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan KMK Nomor 251/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6 - PMK No 38/PMK.011/2013
PMK ini mulai berlaku pada tgl 1 Maret 2013.
l. untuk penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian;
m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Pasal 2A - PMK No 38/PMK.011/2013
(1) Penetapan Nilai Lain utk penyerahan film cerita sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 huruf d tdk termasuk penetapan Nilai Lain untuk film cerita impor.
(2) Penetapan Nilai Lain untuk film cerita impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa film cerita impor dan penyerahan film cerita impor, serta dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan impor film cerita.
a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
b. penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau pengusaha jasa biro pariwisata;
c. penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l yang dilakukan oleh pengusaha pabrikan emas; dan
d. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,
tidak dapat dikreditkan.