(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h UUPPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh MenKeu, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.