Dalam Peratuan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008 (Isra, 2008) dinyatakan bahwa dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik sekurang-kurangnya memuat dasar filosofis, yuridis, sosiologis, pokok dan lingkup materi yang akan diatur, serta rancangan undang-undang.