Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PMK NO 40/PMK.03/2010
TATA CARA PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN…
PMK NO 40/PMK.03/2010
TATA CARA PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPN ATAS PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN
-
Pasal 2
PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pasal 3
(1) PPN yg terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean dihitung dgn cara sbb:
a. 10%(sepuluh persen) dikalikan dgn jumlah yg dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yg menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP, jika dlm jumlah yg dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk PPN; atau
b. 10/110(sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dgn jumlah yg dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yg menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP, jika dlm jumlah yg dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk PPN.
(2) Dlm hal tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis utk jumlah yg dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tdk dgn tegas dinyatakan bahwa dlm jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk PPN, PPN yg terutang dihitung sebesar 10%(sepuluh persen) dikalikan dgn jumlah yg dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yg menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean.
Pasal 4
Saat terutangnya PPN sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean.
Pasal 5
(1) Saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4 adalah saat yg diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
a. saat BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yg memanfaatkannya;
b. saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yg memanfaatkannya;
c. saat harga jual BKP tidak berwujud dan/atau penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yg menyerahkannya; atau
d. saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yg memanfaatkannya.
(2) Dlm hal saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yg ditetapkan oleh DJP.
Pasal 6
(1) PPN yg terutang sebagaimana dimaksud dlm Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dgn menggunakan SSP oleh orang pribadi atau badan yg memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean, paling lama tgl 15 bulan berikutnya setelah saat teruutangnya pajak sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4.
(2) SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan SSP sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dgn ketentuan pengisian sbb:
a. pada kolom"Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yg bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yg menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP ke dalam Daerah Pabean.
b. pada kolom "NPWP" diisi dgn angka 0(nol), kecuali kode KPP diisi dgn kode KPP dari pihak yg memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP.
c. pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan NPWP pihak yg memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP.
Pasal 7
(1) Bagi PKP, PPN yg telah disetor sebagaimana dimaksud dlm Pasal 6 dilaporkan dlm Surat Pemberitahuan Masa PPN bulan terutangnya pajak.
(2) Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai laporan pemungut PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean.
(3) Orang pribadi atau badan yg bukan PKP wajib melaporkan PPN yg telah disetor sebagaimana dimaksud dlm Pasal 6 dgn mempergunakan lembar ketiga SSP ke KPP yg wilayahnya meliputi tempat tinggal ornag pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
Pasal 8
Orang pribadi atau badan yg melakukan penyetoran PPN setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dlm Pasal 6 dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg mengatur menenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Pasal 9
Pada saat PMK ini mulai berlaku, KMK No 568/KMK.03/2000 ttg Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.