Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU JPH (UU No 33 th 2014
http://bit.ly/2Qqo8NZ (68 Pasal, Pasal 5 ayat…
UU JPH
-
Pasal 5 ayat (5) - Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam PerPres.
Pasal 7 - Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud, BPJPH bekerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, LPH dan MUI.
Pasal 31 Ayat (3) - Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
Pasal 34 Ayat (2) - Dalam hal Sidang Fatwa Halal menyatakan Produk tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan.
Pasal 39 - Pencantuman Label Halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak
-
Pasal 10 ayat 1 dan 2 - BPJPH bekerjasama dengan MUI dalam sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk dan akreditasi lembaga penjamin halal (LPH).
General Info
Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. http://bit.ly/2XeqWzb
-
Wewenang BPJPH:
a. Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH.
b. Menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH.
c. Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal pada produk luar negeri.
d. Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada produk luar negeri.
-
Sidang fatwa MUI - paling lama 30 hari - setelah pemeriksaan LPH dan pengujian Auditor Halal.
Sertifikat Halal - paling lama 7 hari - setelah sidang fatwa MUI.
-
-
Transisi:
Sertifikat yang telah berlaku tetap berlaku hingga masa berlaku habis. pelaksanaan sudah harus lengkap dan selesai paling lama 2 th terhitung sejak UU diundangkan.
-
-
Background
Golobal Islamic Economy Indicator 2017 - Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara konsumen industri halal di dunia. Indonesia menempati peringkat no 1 di dunia dalam belanja makanan halal. di sektor pariwisata halal, Indonesia berada di urutan no 5 di dunia. Obat-obatan dan kosmetik halal dan keuangan syariah, Indonesia menempati peringkat 6 dan 10 di dunia. http://bit.ly/32SPorb
Alasan: MUI bobrok (no integrity, ga transparan, pungutan liar, gratifikasi), tekanan masy, jawab kritik masy, asumsinya badan pemerintah lebih besar, lebih berwibawa daripada ormas. http://bit.ly/32SPorb
Trend
-
-
2017 - Thompson Reuters - Muslims spent US$1.303 billion on food and beverages alone http://bit.ly/2O6rELZ
Largest Muslim population in the world, potential to become key player in the halal industry. However, Indonesia is not listed as the top 10 countries in the Halal Food Indicator, defeated by minory-muslim countries such as Brazil and Australia. Indonesia = target market, instead of becaming the key player.
-
Perpectives
producer - increase production cost, burden, no knowledge of procedure and urgency.
customer - def extensive, commodification of Islam, pseudo-islamic products,
Political Statements
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Shodiq Mujahid - Baca selengkapnya di artikel "BPJPH Harus Lebih Profesional Daripada MUI", https://tirto.id/cyi5MUI sebuah ormas, asumsinya badan pemerintah lebih besar (daripada ormas). Diharapkan pengawasannya lebih berwibawa dibandingkan dengan MUI.
-
Notes:
- Describing trend
- Market situation
How does it viewed from libertarian perspectives
- Point: Following the market
critique: Blocked new player and competition
Capturing the situation
-
-
-