LARANGAN DAN PEMBATASAN EKSPOR DAN IMPOR

Ketentuan Lartas dan Ketentuan Teknis

Instansi terkait dengan DJBC

Lartas dalam BTBM

Kategori Barang Terkena Lartas

Ketentuan Lartas : Pasal 53 UU No 17 Tahun 2006

Barang yang dilarang atau dibatasi tidak memenuhi syarat untuk di impor atau diekspor, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir atau eksportir.

Ketentuan Teknis : PMK 171/PMK.04/2017

Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara

Dibatalkan eskpornya

Diekspor kembali

Dimusnahkan dibawah DJBC

barang diklasifikasikan ke dalam HS Code. Pengecekan lartas baiknya juga menggunakan HS Code ini sebagai parameternya.

click to edit

Meursak kesehatan manusia

Instansi teknis adalah departemen atau lembaga non departemen tingkat pusat yang berwenang menetapkan peraturan lartas barang impor atau eskpor

Intansi Teknis yang menetapkan lartas atas impor atau ekspor wajib menyampaikan kepada kementrian keuangan

Menteri Keuangan menetapkan barang lartas ekspor atau impor

Penetapan disampaikan pada Direktur Jendral Bea dan Cukai untuk dilaksakan.

Kunjungi website INSW pada laman http://eservice.insw.go.id/ Menu “Lartas Information”

Pada kolom “Search” pilih HS (Harmonized System) Code Impor, atau HS (Harmonized System) Code Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau Lartas Ekspor Description

Masukkan Nomor HS atau uraian barang pada kolom “Keyword”

click to edit

Kementerian Perdagangan

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Kementerian Kesehatan

BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)

Bank Indonesia

Kementerian Kehutanan

Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi

Kementerian Pertanian

Kementerian Perindustrian

Merusak lingkungan hidup

Menganggu industri dan perdagangan Nasional