(1) Pengusaha yg melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yg batasannya ditetapkan oleh MenKeu, wajib melaporkan usahanya utk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPNBM yg terutang.