Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Tata Peraturan (peranan (Identifikasi mudah, Kepastian hukum, Sistematis,…
Tata Peraturan
peranan
Identifikasi mudah
Kepastian hukum
Sistematis
Penembangan UU
Fungsi Internal
Penciptaanhukum
Pembaharuan hukum
Integrasi
Kepastian hukum
Peraturan di indonesia dibagi menjadi 3
Perdata
Pidana
Tata Negara
dasar negara ( konstitusi ) UUD
UU
tap mpr
Perpres
permentri
perda( daerah)
Norma
Fungsi Eksternal
perubahan
stabilisasi
kemudahan