Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HUKUM PEWARISAN SIFAT (MATERI GENETIK DALAM PENURUNAN SIFAT (bentuk wajah,…
HUKUM PEWARISAN SIFAT
-
DNA
Fungsi DNA secara umum yaitu untuk menyimpan dan menentukan karakteristik biologis pada mahkluk hidup yang sesuai dengan pengaturan koneksi pada molekul yang sangat spesifik.
DNA ialah suatu asam nukleat yang menyimpan semua informasi biologis yang unik dari setiap makhluk hidup dan beberapa virus.
DNA merupakan singkatan dari deoxyribonucleic acid atau dalam Bahasa Indonesia disebut juga asam deoksiribonukleat
Struktur kimia yang terdapat pada DNA berupa makromolekul kompleks yang terdiri dari 3 macam molekul yaitu : Gula Pentosa, Asam Fosfat, Basa NIitrogen
RNA
Asam ribonukleat (ribonucleic acid, RNA) adalah molekul polimer yang terlibat dalam berbagai peran biologis dalam mengkode, dekode, regulasi, dan ekspresi gen.
RNA berfungsi sebagai penyimpan informasi genetik, sebagaimana DNA pada organisme hidup lain. Ketika virus ini menyerang sel hidup, RNA yang dibawanya masuk ke sitoplasma sel korban, yang kemudian ditranslasi oleh sel inang untuk menghasilkan virus-virus baru.
Struktur dasar RNA mirip dengan DNA. RNA merupakan polimer yang tersusun dari sejumlah nukleotida. Setiap nukleotida memiliki satu gugus fosfat, satu gugus pentosa, dan satu gugus basa nitrogen (basa N). Polimer tersusun dari ikatan berselang-seling antara gugus fosfat dari satu nukleotida dengan gugus pentosa dari nukleotida yang lain.
-
GEN
GEN ialah unit pewarisan sifat bagi organisme hidup. Bentuk fisiknya adalah urutan DNA yang melekat/berada di suatu protein, polipeptida, atau seuntai RNA yang memiliki fungsi bagi organisme yang memilikinya
. Batasan modern gen adalah suatu lokasi tertentu pada genom yang berhubungan dengan pewarisan sifat dan dapat dihubungkan dengan fungsi sebagai regulator (pengendali), sasaran transkripsi, atau peran-peran fungsional lainnya[