Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Konsep-konsep Hukum, klnlsnlncljs - Coggle Diagram
Konsep-konsep Hukum
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
-
-
Kewajiban
Kewajiban berasal dari kata wajib. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan selalu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
-
Hubungan Hukum, Hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subyek hukum.
Dalam hubungan hukum ini, hak dan kewajiban pihak yang satu akan berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Dengan demikian hukum memberikan suatu hak kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu yang diwajibkan oleh hak tersebut. Pada akhirnya terlaksananya hak dan kewajiban itu dijamin oleh hukum.
Hak dan kewajiban ini keduanya timbul dari satu peristiwa hukum dan lenyapnya pun bersamaan.Unsur-unsur hubungan hukum meliputi 3 hal. yaitu adanya para pihak, objek, Hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas obyek yang bersangkutan.
Akibat Hukum
Pengertian akibat hukum secara umum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum, ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. Akibat hukum merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.
Tanggung Jawab
Tanggung jawab Hukum adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak disengaja.Pengertian tanggung jawab hukum menurut hukum perdata berupa tanggung jawab seseorang terhadap perbuatan yang melawan hukum.
Konsep-konsep tersebut bisa berupa pemahaman tentang hak, kewajiban, hubungan hukum, akibat hukum, dan tanggung jawab.
-