Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan. setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya.
Menurut bahasa infaq berasal dari kata “anfaqa” yang artinya mengeluarkan hartauntuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut islilah syariat infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam yang mencakup zakat dan non zakat.
Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantaranya, infaq kepada fakir miskin sesamamuslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dll.