Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
GOOD CORPORATE GOVERNACE - Coggle Diagram
GOOD CORPORATE GOVERNACE
Definisi
Menurut Sutedi (2011), good corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan (pemegang saham/pemilik modal, komisaris, dewan pengawas dan direksi) untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika
Tujuan
- Menciptakan nilai tambah (value added) bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).
- Memastikan bahwa sasaran yang ditetapkan telah dicapai.
- Memastikan bahwa aktiva perusahaan dijaga dengan baik.
- Memastikan perusahaan menjalankan praktik-praktik usaha yang sehat.
- Memastikan kegiatan-kegiatan perusahaan bersifat transparan.
Manfaat GCG
- Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
- Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value.
- Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
- Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholders’s value dan deviden. Khusus bagi BUMN akan dapat membantu penerimaan bagi APBN terutama dari hasil privatisasi.
Prinsip - prinsip
1. Transparansi
keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan
2. Kemandirian
Independency atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
3. Akuntabilitas
Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
4. Pertanggungjawaban
Responsibility adalah kesesuaian atau kepatuhan di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
5. Kewajaran
Fairness adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
-